Assalamu'alaikum .... kawan-kawan semua.....
Selamat beraktivitas n sambil baca-baca yuk buat
yang lagi suntuk, siapa tahu setelah baca coretankoe ini menjadi lebih semangat
dan tersenyum maniiisss..... :)
Kali ini berita yang membahagiakan lagi buat
guru-guru bukan PNS atau yang biasa disebut dengan Guru BPNS, kira-kira apa
ya.... beritanya bikin penasaran aja..... sabar, orang sabar kan
disayang-sayang.... hehe
Pada bulan oktober 2014 kemarin Kemenag telah
mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru
GBPNS, permen ini menggantikan permen sebelumnya yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama yang dinamakan PMA atau Peraturan
Menteri Agama ditahun 2011.
Yang membedakan PMA No.73 tahun 2011 dengan PMA No.43
tqhun 2014 adalah tentang besaran Tunjangan Profesi
yang diberikan kepada guru bukan PNS, sebelumnya guru bukan PNS mendapatkan
tunjangan dipatok sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan, namun sekarang bagi guru
yang telah menerima SK Inpassing, maka mereka berhak mendapatkan tunjangan
profesi sebesar gaji pokok PNS dari golongan yang ia terima.
Adapun pemberlakuan pembayaran TPG BPNS yang
menyesuaikan inpassingnya ini belum bisa dinikmati di tahun 2014, alias pembayarannya
mulai berlaku di tahun 2015 dan bagi yang belum mempunyai SK Inpassing maka
pembayarannya menyesuaikan yang dulu yaitu Rp. 1.500.000,- per bulan. Walau
demikian... hal ini patut kita syukuri karena guru BPNS yang sudah memiliki SK
Inpassing ini paling tidak bisa terangkat kesejahteraannya, mengingat masih
banyak kawan-kawan kita yang mengabdi di madrasah ini horornya ups salah honornya masih
jauh dari UMR.
Oleh karenanya, menurut saya sebagai guru
wiyata yayasan yang kesejahteraannya ini bergantung pada input siswa, tentu
tidak bisa berharap banyak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih dari madrasah, yang terpikirkan
adalah apa yang bisa diberikan kepada madrasah.... dan pemerintah seyogyanya
memikirkan kesejahteraan guru-guru bukan PNS yang juga ikut mencerdaskan
kehidupan bangsa dan negara, adanya sertifikasi ini sudah tepat bagi guru bukan
PNS, kalaupun sekarang ini senter terdengar sertifikasi akan dievaluasi,
silahkan saja asal kesejahteraan guru BPNS jangan dikurangi atau bahkan dihilangkan, karena
perjuangan mereka sama beratnya.
Selain pembayaran tunjangan profesi, guru BPNS masih
dapat menerima Tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan tunjangan
lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi
tidak ada alasan lagi jika ada yang mengatakan tidak dapat mendapatkan tunjangan profesi
dikarenakan telah sertifikasi atau mendapatkan tunjangan profesi
demikian kesimpulan saya setelah membaca isi peraturan ini.
Oke .... untuk lebih jelasnya, gimana sih isi
PMA No.43 tahun 2014 tentang tata cara pembayaran Tunjangan
profesi guru bukan PNS, silahkan dilihat disini
baru sekedar sk pak, belum ada realisasinya......
BalasHapusMbel gedes......
BalasHapus