Selamat Datang di Coretankoe

Kamis, 02 Oktober 2014

Inpassing GBPNS Kemenag 2014

Masih ingat dengan artikel yang pertama saya sampaikan tentang Inpassing guru Non PNS atau yang lebih dikenal dengan Guru Bukan PNS/GBPNS (lihat Inpassing Guru Bukan PNS), ya ... waktu  itu tahun berapa ya ... (sampai lupa karna dah lama)tahun 2010/2011 kl gk salah guru-guru non PNS melakukan pemberkasan untuk inpassing, kemudian yang saya dengar dan tahu ada pula inpassing buat guru PNS di bawah kemenag yang awalnya menurut saya  PNS sudah jelas penggolongannya dalam kenegriannya lalu untuk apa inpassing bagi PNS?
Kenyataannya Inpassing ini buat PNS dan Non PNS, hal ini terbuti kira-kira 1 tahun setelah pemberkasan bagi guru PNS sudah bisa terima terlebih dahulu SK Inpassingnya walau waktu pemberkasannya lebih dahulu non PNS(di tempat kami), sehingga kami yang bukan PNS beranggapan mungkin karena PNS itu penghitungannya sudah jelas tidak seperti yang non PNS, atau karena yang membuat keputusan bingung jika diterimakan takut pemerintahan belum siap memberikan tunjangan keprofesian yang sama dengan PNS karena untuk jumlah non PNS juga terbilang banyak. Walau demikian kami tetap berharap Inpassing ini benar-benar diberlakukan bukan sekedar wacana ataupun hiburan belaka saja.

Dan akhirnya kabar gembira itu datang juga dari Kemenag yang mengatakan SK Inpassing bagi guru bukan PNS telah terbit, Pemerintah ternyata masih memperhatikan Inpassing bagi guru bukan PNS, (untuk yang di bawah Kemendikbud tampaknya sudah terbit terlebih dahulu) dan juga adanya pengukuhuhan Permendikbud No.28 tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan dan Pangkat bagi GBPNS (dapat diunduh di permen 28 tahun 2014)

Ini merupakan angin segar bagi guru bukan PNS, karena dengan adanya Inpassing ini maka setiap guru bukan PNS bisa mendapatkan hak yang sama dengan PNS dalam memperolehTunjangan keprofesiannya sesuai dengan golongannya masing-masing yang telah ditentukan, tidak seperti yang sudah terjadi pada tahun sebelum-sebelumnya, misalnya guru bukan PNS mendapatkan tunjangan parofesinya dipatok sama sebesar Rp. 1.500.000,- /bulan, maka setelah ada Inpassing mereka bisa melihat golongannya seperti PNS, namun untuk besarannya saya sendiri belum bisa memastikan apakah sama dengan PNS yang  Pangkat dan golongannya sama. Namun demikian paling tidak pemerintah telah memperhitungkan mereka yang memiliki riwayat mengajar lama atau bertahun-tahun, sehingga tunjangan yang mereka terima tidak sama dengan guru yang masih baru.

Mudah-mudahan dengan adanya SK Inpassing yang telah diterbitkan khususnya Kemenag bisa direalisasikan Tahun ini atau sejak diterbitkannya SK tersebut. Dan semoga bagi yang menerimanya dapat menambah semangat dalam menjalankan tugasnya sebagai guru demi meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Amin... ya Rabbal alamin

IƱilah daftar nomer inpassing GBPNS Kemenag Kota Pekalongan Jawa Tengah, silahkan download disini