Selamat Datang di Coretankoe

Sabtu, 11 Juni 2011

INPASSING GURU BUKAN PNS

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan  merupakan  upaya mencerdaskan kehidupan bangsa  dengan  meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. Sejalan dengan itu, untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Pemberdayaan dan peningkatan mutu guru perlu dilakukan, karena penyandang profesi ini mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.  Saat ini muncul komitmen kuat dari Pemerintah, terutama  Kementerian Pendidikan Nasional  dan Kementerian Agama, untuk merevitalisasi kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan bagi siapa saja yang ingin meniti karir profesi di bidang keguruan. Di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005,  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008  diamanatkan bahwa, guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kualifikasi akademik dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S-1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru, mulai dariTaman Kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah. Tuntutan akan guru  yang profesional  harus disertai dengan pemenuhan kebutuhan hak guru atas kesejahteraan atau penghasilan yang layak. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf a  mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pasal    15  ayat (1)  dari undang-undang ini mengamanatkan bahwa  penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. 

Di antara hak-hak guru sebagaimana dimaksudkan di atas adalah hak atas tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Barkaitan dengan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor,  mengamanatkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi dan tunjangan khusus setiap bulan. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru diberikan sebesar 1 (satu)  kali gaji
pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan  setiap bulan. Sedang bagi guru bukan pegawai negeri sipil, tunjangan profesi dan tunjangan khusus diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan  kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru pegawai negeri sipil.

Mengingat kebijakan  pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus tersebut berlaku bagi semua guru  yang memenuhi syarat, maka untuk dapat memberikan tunjangan profesi  dan tunjangan khusus  kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)  yang telah memenuhi  persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan penyetaraan atau inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi GBPNS  tersebut. Atas dasar itu, ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor    22 Tahun 2010  sebagai perubahan   terhadap  Permendiknas   Nomor  47 Tahun 2007 tentang Penetapan  Inpassing  Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya. 

Dalam rangka implementasi Permendiknas  Nomor 22 Tahun 2010  tersebut, perlu dibuat pedoman mengenai  Tata Cara Penetapan  Inpassing  Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya. Dengan pedoman ini,  diharapkan Inpassing  Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan semua pihak.

B.  Dasar Hukum

1.  Undang Undang Nomor 20 Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.  Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organsasi Kementerian Negara.
6.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006.
7.  Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
8.  Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun  2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
10. Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional Republik  Indonesia  Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor    22 Tahun 2010  sebagai perubahan   terhadap  Permendiknas   Nomor  47 Tahun 2007 tentang Penetapan  Inpassing  Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.  Nasional Nomor  47 Tahun 2007  tentang Penetapan  Inpassing  Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
11. Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional Republik Indonesia  Nomor  127/P/2008  tentang Pengalihan Tugas Menteri untuk Penandatanganan Surat Keputusan Inpassing.
12. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
13. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

C.  Tujuan 

1.  Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
2.  Sebagai acuan bagi  masyarakat/yayasan  yang menjadi  penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
3.  Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan  Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.

D.  Pengertian
  
1.  Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan  pendidikan menengah.
 2.  Guru tetap adalah  guru yang diangkat oleh  pemerintah atau  pemerintah daerah atau penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu  paling singkat 2 (dua) tahun  secara terus-menerus, dan  tercatat pada satuan pendidikan yang memiliki  izin pendirian dari  pemerintah atau  pemerintah  daerah serta melaksanakan tugas sebagai guru.
 3.  Satuan administrasi pangkal (Satminkal) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,  pemerintah  daerah, atau  masyarakat tempat GBPNS yang telah memiliki  Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) yang melaksanakan tugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan dimaksud.
 4.  NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. 
5.  Inpassing  GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
 
 BAB II
PELAKSANAAN INPASSING
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

A.  Persyaratan

Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan  hanya untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan untuk  pembinaan dan perlindungan serta  tertib adminsitrasi guru.  Jabatan fungsional guru merupakan jabatan ahli, maka atas dasar itu,  GBPNS yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1.  Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
2.  Guru tetap pada  TK/TKLB/RA/BA atau  satuan pendidikan formal  lainnya yang sederajat; SD/SDB/MI atau  satuan pendidikan formal lainnya  yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs  atau  satuan pendidikan formal lainnya  yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau   satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; 
3.  Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu)  satuan pendidikan  pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
4.  Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5.  Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
6.  Memiliki  beban kerja  minimal  24 jam  tatap muka  per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal. 
7.  Melampirkan syarat-syarat administratif :
a.  Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh: 
1)  Pemerintah  dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama bagi guru madrasah atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
2)  Pemerintah daerah  dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan jalur formal;
3)  Penyelenggara pendidikan  dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;  
4)  Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota atau pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;
5)  Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan. 
b.  Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi  (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan  (LPTK)  yang menerbitkan ijazah dimaksud).
c.  Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan  aktif  melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan.
d.  Fotokopi  sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki,  dan  dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).
e.  Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar  yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja  sekurang-kurangnya  24 jam   tatap muka  per minggu  bagi guru kelas dan guru mata pelajaran  atau mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama  Kabupaten/Kota.  Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari  kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.
f.  Fotokopi  Surat  Keputusan  pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan  atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat. 
g.  Fotokopi bukti memiliki NUPTK

1 komentar:

  1. Alhamdulillah, sedikit demi sedikit guru mulai mendapat perhatian dari berbagai pihak terutama Kementerian pendidikan nasional dan kementerian agama, sehingga amanat yang tercantum dalam UUD 1945 tentang kependidikan tidak hanya menjadi bahan pelajaran saja, tapi amanat tersebut dapat direalisasikan. Amin

    BalasHapus