Selamat Datang di Coretankoe

Minggu, 23 November 2014

Inpassing Guru BPNS dibayar tahun 2015



Assalamu'alaikum .... kawan-kawan semua.....
Selamat beraktivitas n sambil baca-baca yuk buat yang lagi suntuk, siapa tahu setelah baca coretankoe ini menjadi lebih semangat dan tersenyum maniiisss..... :)

Kali ini berita yang membahagiakan lagi buat guru-guru bukan PNS atau yang biasa disebut dengan Guru BPNS, kira-kira apa ya.... beritanya bikin penasaran aja..... sabar, orang sabar kan disayang-sayang.... hehe

Pada bulan oktober 2014 kemarin Kemenag telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru GBPNS, permen ini menggantikan permen sebelumnya yang telah dikeluarkan oleh  Kementerian Agama yang dinamakan PMA atau Peraturan Menteri Agama ditahun 2011.

Yang membedakan PMA No.73 tahun 2011 dengan PMA No.43 tqhun 2014 adalah tentang besaran Tunjangan Profesi yang diberikan kepada guru bukan PNS, sebelumnya guru bukan PNS mendapatkan tunjangan dipatok sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan, namun sekarang bagi guru yang telah menerima SK Inpassing, maka mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar gaji pokok PNS dari golongan yang ia terima.

Adapun pemberlakuan pembayaran TPG BPNS yang menyesuaikan inpassingnya ini belum bisa dinikmati di tahun 2014, alias pembayarannya mulai berlaku di tahun 2015 dan bagi yang belum mempunyai SK Inpassing maka pembayarannya menyesuaikan yang dulu yaitu Rp. 1.500.000,- per bulan. Walau demikian... hal ini patut kita syukuri karena guru BPNS yang sudah memiliki SK Inpassing ini paling tidak bisa terangkat kesejahteraannya, mengingat masih banyak kawan-kawan kita yang mengabdi di madrasah ini horornya ups salah honornya masih jauh dari UMR.

Oleh karenanya, menurut saya sebagai guru wiyata yayasan yang kesejahteraannya ini bergantung pada input siswa, tentu tidak bisa berharap banyak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih dari madrasah, yang terpikirkan adalah apa yang bisa diberikan kepada madrasah.... dan pemerintah seyogyanya memikirkan kesejahteraan guru-guru bukan PNS yang juga ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, adanya sertifikasi ini sudah tepat bagi guru bukan PNS, kalaupun sekarang ini senter terdengar sertifikasi akan dievaluasi, silahkan saja asal kesejahteraan guru BPNS jangan dikurangi atau bahkan dihilangkan, karena perjuangan mereka sama beratnya.

Selain pembayaran tunjangan profesi, guru BPNS masih dapat menerima Tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan tunjangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak ada alasan lagi jika ada yang mengatakan tidak dapat mendapatkan tunjangan profesi dikarenakan telah sertifikasi atau mendapatkan tunjangan profesi demikian kesimpulan saya setelah membaca isi peraturan ini.
 
Oke .... untuk lebih jelasnya, gimana sih isi PMA No.43 tahun 2014 tentang tata cara pembayaran Tunjangan profesi guru bukan PNS, silahkan dilihat disini