Selamat Datang di Coretankoe

Senin, 30 Juni 2014

Stop Black Campaign!!!

Marhaban ya Ramadhan, Selamat menjalankan ibadah puasa, mudah-mudahan ibadah puasa kita dan ibadah-ibadah yang lainnya di tahun ini lebih baik dari tahun kemarin dan diterima Allah swt. Amin... Amin... Amin ya Rabbal Alamiiin.

Di bulan puasa yang penuh barakah ini, semoga para pembaca diberi kesehatan oleh Allah swt sehingga kita bisa menunaikan puasa selama 1 bulan full tanpa ada yang bolong-bolong, kecuali bagi muslimah yang ada halangan alias tamu tak diundang(baca khaid), kalau saya sendiri juga berharap bisa seperti tahun kemarin tanpa ada halangan apapun. Amin

Okey kali ini saya hanya ingin menuliskan sedikit tentang ramainya Kampanye Pilpres ....(wuihh ikutan meramaikan juga ya..)
Miris sekali rasanya ketika kita melihat berita-berita baik di media tayang, ataupun media sosial yang lebih dikenal dengan istilah Sosmed yang menampilakn komentar-komentar yang tidak sepantasnya dipublikasikan, diantaranya ada yang saling menjelekkan ataupun menghujat salah satu dari Capres-Cawapres.

Bolehlah kita berbeda pandangan ataupun pilihan karna itu adalah hak kita sebagai warga negara Indonesia untuk memilih nanti tepatnya pada tanggal 9 Juli 2014. Namun apakah kita harus saling menghujat atau menjatuhkan salah satu dari Capres-Cawapres yang kebetulan hanya ada 2 Pilihan : Prabowo-Hatta Rajasa dan Joko Widodo- Jusuf Kalla. Benar salah satu dari kedua pilihan tersebut kelak akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang nantinya wajib kita hormati, ya ... bagaimanapun salah satu dari mereka jika sudah terpilih, itu menandakan pilihan rakyat, yang menurutku rakyat sekarang memang sudah pintar-pintar dalam menentukan sikap dan pilihan.(bukan sebatas karena uang, iming-iming dll)

Saya sependapat dengan himbauan Habib Luthfi kepada jamaahnya khususnya dan seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dalam gema sholawatnya untuk bisa mensukseskan Pemilu tahun ini tanpa ada Kampanye Hitam atau Black Campaign.
yang mengherankan lagi adalah ketika mereka memberi komentar yang tajam-tajam(tidah hanya silet x) yang cenderung menghujat, apakah mereka sadar kalau dirinya itu benar lebih baik dari yang dihujat, bahkan yang lebih ekstrim lagi jika sudah saling mengfitnah,Naudzubillah min dzalik. Jika kita memang tdak tahu kebenarannya kenapa kita tidak pasrahkan saja ma yang diatas (Allah Maha Mengetahui). .

Bukankah dalam A-Qur’an, Allah telah mengingatkan kita dalam Surat Alhujurat ayat 11 :
yang artinya:  Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.

[1409] Jangan mencela dirimu sendiri Maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh.
[1410] Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: Hai fasik, Hai kafir dan sebagainya.

So jika kita dah tahu, tentunya mari kita bersama-sama ciptakan kedamaian, ketenangan dan juga tidak saling menghujat yang bisa memecahkan persatuan dan kesatuan RI. Apalagi jika kita melihat ayat berikutnya ayat 12 masih dalam surat yang samaal Hujuraat.
yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Akhirnya saya hanya bisa berpesan untuk diri sendiri paling tidak untuk tidak berprasangka buruk terhadap seseorang ataupun mencari-cari kejelekan orang, kalau kita memang mengidolakan pada salah satu Capres-Cawapres(apalagi ini bulan yang suci sudah sepantasnya hati kita pun ikut suci), mari perlihatkan kehebatan-kehebatan mereka tanpa harus melemahkan yang lainnya, karena mereka semua adalah Anak bangsa Indonesia yang patut kita hormati dan banggakan. (lebih asyik kali kalo beritanya yang dimuat adalah yang positip-positip, tapi itulah dunia ada putih ada hitam ... :-)
Mudah-mudahan coretan ini bermanfaat buat kita semua. Amin

Kamis, 15 Mei 2014

NASIB GURU TIK SEMAKIN JELAS ....



Alhamdullillahirobbil  alamin. jumpa lagi dengan blogger saya (walau diri sendiri yang baca).
Setelah sekian lama cuti dari melahirkan sampai membesarkan, merawat dan lain-lain yang tak kunjung henti untuk bisa memulai menulis kembali, sampai akhirnya aku kehilangan alias lupa dengan password sendiri, sebenarnya kuncinya hanyalah satu, yaitu luangkan waktu sebentar saja untuk memulihkan akun. Namun itu tadi karena kesibukan yang tak berujung membuat saya enggan memulihkannya.(jadi curhat)
Saatnta kembali berkarya dan beramal, kapan lagi bisa berkreasi.......
Banyak sekali hal sebenarnya yang ingin kutulis, namun tak apa, sabar, satu per satu dulu....
Perasaan yang sama tentunya ketika kita sudah baca Draft Permen tentang Guru TIK, sedih, sebel, tapi mau gimana lagi. (pengin berjuang bersama kawan AGTIKKNAS, namun tidak dapat meninggalkan keluarga) akhirnya gk bisa berbuat apa-apa, selain berdoa mudah-mudahan diberikan yang terbaik untuk kita semua.
Saya juga heran dengan keputusan pemerintah, yang dengan mudahnya menyuruh guru TIK yang tidak linear dengan jurusan komputer/TIK, untuk kembali ke mapel atau jurusan yang diambil ketika kuliah. Padahal guru TIK tidak sedikit yang tidak linear. Kemanakah mereka harus mengajar ? Saya yakin banyak dari mereka yang kebingungan. Mengajar Prakarya pun toh nanti pada saatnya akan dipertanyakan karena bukan dari jurusan Prakarya, sedangkan jika kembali ke mapel yang dulu dipegangnya, mustahil pasti jawabannya. sebab pelajaran yang dulu dipegangnya kini sudah menjadi milik guru lain bahkan bisa jadi mapel tersebut masih kekurangan jam karena banyaknya guru yang sudah bersertifikasi.
Andaikan saya sendiri disuruh memilih,(namun pilihan itu tak akan pernah terjadi) "mau mengajar mapel yang sesuai ijazahnya tapi gak ada jamnya, atau mapel yang jamnya kelebihan tapi harus kuliah lagi". Terus terang tentu saya akan lebih memilih yang sesuai dengan bidang saya, tapi.... itu tadi siapa yang akan kasih saya  jam???? kuliah lagi, mungkinkah? oke, mungkin jika ia PNS sudah menjadi tuntutan negara yang harus diikuti karena dia adalah aparatur negara yang wajib mentaati negara, tapi saya hanyalah guru swasta biasa untuk apa, untuk dapat sertifikasi lagi, apa benar masih akan "ada sertifikasi" sepanjang tahun,(tentunya juga bukan tujuan utama mengajar untuk dapat sertifikasi) tentunya dari pada kuliah lagi lebih baik mendalami yang pernah dipelajari dan diajarkannya dulu sehingga kita juga nyaman didalam mengajarnya.(idealis?). 
Dulu ketika ada pelajaran TIK kosong, saya masuk(menggantikan guru TIK yang telah dipindah tugaskan karena diangkat PNS) juga bukan karena kekosongan itu saja, namun pelajaran yang saya pegang (mapel pokok Qur’an Hadis) telah “hilang” untuk guru yang bersertifikasi (nyatanya saya termuda waktu itu di madrasah,  tentu saya lebih menghargai guru yang senior namanya juga di madrasah gak da paksaan harus match dengan jurusannya), namun saya ngajar TIK juga bukan karena keterpaksaan, sesungguhnya saya memang dah jatuh hati dari pertama aku mengenal TIK, dari pada aku mengajar mapel lain yang tidak aku senangi dan kuasai, sehingga saya bisa nyaman dalam mengajar TIK walau tidak sehaluan (gak tahu kedepan masih senyaman inikah saya dengan pelajaran yang baru lagi)
Saya sendiri bukan dari jurusan komputer, saya juga tak malu jika saya dibilang tidak bisa memperbaiki komputer rusak, memperbaiki jaringan, memperbaiki LCD, karena memang saya bukan teknisi? tapi salahkah jika pemerintah khususnya bapak menteri pendidikan untuk menghargai guru-guru TIK yang sudah mengajar anak-anak bangsa dari ketidaktahuan menjadi tahu walaupun itu mungkin masih sebatas tools yang sering bapak bicarakan, tapi memang inilah di daerah kami khususnya anak-anak kami yang berasal dari desa. Di mana madrasah bagi mereka tempat satu-satunya bisa menikmati belajar komputer, karena untuk kursus di tempat lain orang tua mereka tidak memungkinkan untuk membiayainya, apalagi mengfasilitasi mereka  di rumah sebuah komputer. Sehingga tak heran jika mengajari mereka pun dari hal yang paling sepele yaitu bagaimana cara pegang mouse yang benar.


Sekarang K.13 (Kurikulum 2013) telah menghilangkan mapel TIK, saya benar-benar gak bisa membayangkan anak-anak yang jauh dari teknologi mereka akan semakin tertinggal, padahal mereka adalah generasi bangsa yang tentunya selain di bekali ilmu agama juga perlu ilmu teknologi, karena memang zamannya sudah serba teknologi.
Ya akhirnya saya tahu, M.Nuh mengeluarkan permen ini karena melihat dari diri “saya”, yang gak bisa membantu atau berbuat banyak di bidang TIK, sehingga beliau meragukan teman-teman (S1 yang tidak linear)yang sebenarnya kemampuan mereka jauh melebihi dari saya, walaupun mereka bukan dari jurusan komputer tapi karena pengalaman mereka yang panjang/lama membuat mereka menjadi lebih baik tentunya. mereka semua orang-orang cerdas juga berjasa, yang banyak membantu di sekolah baik buat siswa, sesama guru atau lembaga pendidikan itu sendiri. Seharusnya TIK tidak perlu dihilangkan, dan saya sangat setuju jika ingin lebih baik, maka guru-guru TIK selalu di upgrade dan materi TIK perlu diperbaiki jika diperlukan menyesuaikan kebutuhan.
Pemerintah menghilangkan TIK, sebenarnya bukan guru-guru TIK yang merugi karna tidak dapat jam, tidak dapat sertifikasi, .... tapi justru pemerintahlah yang RUGI BESAR. Kenapa Rugi, karena Pemerintah telah kehilangan aset besar yaitu guru-guru yang bisa menuntun/mengajari siswa banyak hal yang bisa digunakan untuk menunjang mapel lain, membantu sesama guru yang membutuhkan, membantu pekerjaan sekolah dan lain sebagainya ( guru-guru TIK sendiri pasti bisa merasakannya).  Kenapa bisa kehilangan? karena guru-guru TIK tidak akan menunggu lama mungkin sebelum dirumahkan(khususnya honorer), mereka tentu akan langsung mengambil keputusan untuk keluar jika pemerintah terlalu lama menggantungnya. mereka pasti akan mencari peluang lain jika mereka memang harus mencari nafkah untuk keluarganya atau masa depannya, betapa banyaknya perusahaan-perusahaan yang membutuhkan mereka karena skillnya di bidang teknologi, begitu pula para mahasiswa yang akan diaborsi pemerintahan, mereka juga gak perlu risau karena memang masih banyak peluang di dunia bisnis atau lainnya selain di dunia pendidikan khususnya SEKOLAH/MADRASAH (ya kembali... semua yang mengatur rizki adalah Allah). Sehingga sudah bisa dipastikan dunia pendidikan akan tertinggal dengan yang namanya teknologi, karena tidak banyak guru-guru yang diberi kesempatan untuk memajukan siswa-siswinya, sesama guru maupun lembaganya sendiri. Inilah mengapa saya katakan Pemerintah yang merugi bukan guru-gurunya. Pada akhirnya yang menjadi tumbal adalah generasi bangsa khususnys anak-anak pedesaan yang kurang mampu, mereka akan semakin jauh dengan teknologi. dan TEKNOLOGI hanyalah milik orang-orang KOTA lagi KAYA.
menurut saya, Permen untuk Guru TIK itu bkanlah solusi yang tepat, tetapi justru memperjelas STATUS guru TIK semakin tersingkirkan.
Mudah-mudahan pemerintah tidak lagi sombong untuk bisa menerima kembali pelajaran TIK di kurikulum 2013, semoga apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan AGTIKKNAS bisa tercapai. Amin. Salam AGTIKKNAS, Sukses selalu.

Selasa, 14 Februari 2012

Guru honorer: Stop mengeluh,..

Guru honorer: Stop mengeluh, mulailah membangun sistem bisnis…


Tidak dipungkiri nasib guru honorer di Indonesia memang sangat memprihatinkan, jauh dari kata sejahtera. Bayangkan saja seorang guru yang berlabel honorer paling tinggi memperoleh honor nya adalah 700.000; bahkan ada yang hanya dibayar 400.000; itupun dibayar per 3 bulan sekali sesuai dengan turunnya dana BOS suatu nominal yang memiriskan, apalagi orang-orang yang berprofesi sebagi guru honorer tersebut adalah para sarjana strata satu (S1).
Maka sepertinya masih cocok sebutan pahlawan tanpa tanda jasa untuk mereka yang merelakan hidupnya untuk menjadi guru honorer. Dan tidak heran jika kualitas yang diberikan dalam proses pembelajaran pun tidak maksimal, jauh dari tuntutan pemerintah yakni guru yang profesional.

Bagaimana bisa profesional jika tuntutan kebutuhan hidup sehari-hari masih jauh dari terpenuhsi. Seperti dua kata yang selalu tarik menarik pembenaranya, yakni profesional akan tercipta jika hak dan kewajiban terpenuhi. Sekalipun demikian penulis yakin, menjadi guru adalah sebuah panggilan untuk pengabdian sekalipun penghasilan yang didapatkan jauh dari seimbang dengan kebutuhan sehari-hari para guru akan selalu berusaha memberikan kemampuan terbaiknya untuk mencerdaskan anak bangsa.
Stop mengeluh
Melulu membicarakan rendahnya upah seorang guru honorer tidak akan menyelesaikan apapun, tidak akan menaikan derajat ataupun tingkat kesejahteraan para pejuang pendidikan tersebut. Malah akan menurunkan spirit dan energi kita. Mulai dari sekarang berhentilah mengeluh sebab dengan terus menerus mengeluh malah akan memberikan sugesti negatif terhadap psikologis kita, lebih baik optimis dengan sesedikit apapun pendapatan kita.
Jika kecilnya upah menjadi masalah, maka atasi masalah tersebut. Bukankah guru adalah seorang motivator, inovator dan pembangun kreatifitas, setidaknya itu yang selalu dilakukan untuk anak didiknya. Guru selalu punya banyak cara untuk membuat anak didiknya lepas dari kata “tidak mampu”, “tidak bisa” “susah”, “rumit’, “sulit” dan kata-kata apriori lainnya. Guru selalu punya banyak rumus untuk menyelesaikan perhitungan yang sulit, selalu berusaha mencarimetode untuk mencari solusi dalam mengatasi setiap masalah pembelajaran anak didiknya, mengapa semua itu tidak dilakukan untuk dirinya?
Jika guru selalu membuat analisisis untuk mengetahui letak ketidak berhasilannya dalam pembelajaran, kenapa guru tidak melakukan analisi untuk dirinya sendiri? Jika guru begitu gigihnya melakukan tahap demi tahap untuk memperbaiki kualitas nilai anak didiknya, mengapa tidak melakukannya untuk diri sendiri? Jika guru selalu menampilkan prilaku pantang menyerah dan mengatakan kita harus berusaha, jangan malas, jangan berhenti berusaha, jangan malas belajar, jangan dan jangan lainnya untuk membangkitkan semangat anak didiknya mengapa tidak mengatakan kata-kata tersebut untuk dirinya?
Lakukanlah seperti apa yang telah kita lakukan untuk anak didik kita. Runtutlah semua persoalan yang selalu memberatkan pikiran kita, lalu rekap kedalam buku harian untuk kita baca dengan benar, analisa dimana letak kesalahannya, lakukan percobaan untuk mengatasi masalah tersebut, lihat hasilnya, ulangi dan ulangi semua percobaan tersebut, jangan menyerah, jangan mengalah dan jangan malas. Lakukan persis seperti apa yang kita lakukan untuk perbaikan anak didik kita, sampai kita menemukan formula yang baik untuk perbaikan semua permasalahan kita.
Mulailah membangun sistem bisnis
Orang yang berhasil adalah orang yang mempunyai sistem dalam hidupnya, selalu membangun jaringan, dan berpikir jangka panjang. Tak ada orang kaya yang tak mempunyai sistem dalam melaksanakan aktivitasnya, mereka selalu bekerja sesuai mekanisme sistemnya. Mereka selalu berusahaa patuh pada aturan – aturan yang dibuatnya, setidaknya disiplin adalah kuncinya.
Lupakan kalimat-kalimat diatas, jika itu terlalu rumit. Cerna lah kiat-kiat ringan berikut:
  • Jika penghasilan yang selalu dikeluhkan, maka raihlah lebih banyak lagi penghasilan tersebut. Tentu dengan memulai usaha dari sekarang, bukan menuntut sekolah untuk membayar lebih anda, sebab sekolah tidak akan sanggup memenuhi tuntutan anda. Bagaimana memulai usaha itu? Akan ada banyak peluang yang sebenarnya kita lupakan, padahal peluang-peluang tersebut akan menambah pundi-pundi penghasilan kita sebagai guru honorer. Coba tawarkan peran sebagai guru yang menawarkan solusi untuk perbaikan nilai anak didik anda, membuat kelas tambahan atau les. Jika anda pemalu atau takut disangka “guru matre” yang selalu ingin dibayar, lupakan langkah tersebut. Bagaimana menawarkan jasa les yang menarik akan coba penulis ulas pada artikel berikutnya, mudah-mudahan penulis mendapatkan data yang sesuai.
  • Buatlah media belajar yang dibutuhkan siswa atau sekolah. Ini bentuk kreatifitas anda sebagai guru, dan kreatifitas adalah kata yang selalu diucapkan untuk anak didik anda maka kreatif lah. Contohnya jika anda guru TIK, buatlah modul atau panduan praktik. Selain modul, media pembelajaran lainnya juga bisa menghasilkan tambahan honor anda, misal membuat CD pembelajaran interaktif, LKS, Kumpulan soal, Kumpulan rumus matematika, Kumpulan soal, dan masih banyak lagi.
  • Buat selebaran yang memberitahukan mengenai kesiapan anda untuk mengajar dirumah, bentuknya boleh bermacam-macam, bisa les private, kursus di rumah dan lainnya. Buatlah selebaran tersebut semenarik mungkin ogar orang tertarik dan menelpon anda. Untuk pekerjaan ini anda harus rela mengorbankan waktu anda, karena bisa saja penelpon pertama anda adalah orang yang ingin belajar diwaktu luangnya, bisa saja pada malam hari atau hari libur.
  • Jika anda punya keahlian untuk menulis artikel, tawarkan kemampuan anda keberbagai media cetak atau online, ada banyak peluang untuk pekerjaan ini karena sekarang banyak sekali media yang membuka kesempatan tersebut. Dan media online adalah peluang yang sangat memungkinkan utuk pekerjaan seperti itu, cobalah cari peluang untuk menjadi penulis lepas dibeberapa situs yang membuka kesempatan itu.
  • Menjadi Blogger mungkin bisa menjadi media untuk menjual kreatifitas. Kemampuan mengolah kata-kata bisa menjadi modal yang berharga disini, dan dari keterampilan tersebut banyak yang menghasilkan uang, tentu dengan mengikuti banyak program seperti afiliasi, adsense, dan jika blog yang kita buat menarik banyak pengunjung bukan tidak mungkin akan banyak sponsor yang mengiklankan brand nya di Blog dan itu ladang uang yang menjanjikan
Dan sebenarnya masih banyak lagi peluang yang bisa diciptakan sejauh kita mau berusaha dan berpikir kreatif. Jadi mulailah membangun sistem bisnis anda!

Rabu, 30 November 2011

Guru TIK yang Profesional

Seperti apakah guru TIK yang profesional?

Guru komputer, tidak berbeda dengan guru bidang studi lainnya. Hanya media pembelajaran saja yang mungkin sedikit berbeda dengan guru bidang studi lainnya. Namun secara keseluruhan guru komputer juga adalah guru pada umumnya, memiliki tanggung jawab yang sama terhadap peran, profesi, siswa dan institusi. Setiap guru tentu memiliki integritas terhadap profesionalitas peran yang diembannya.

Begitupun dengan guru komputer, sepantasnyalah memiliki integritas tinggi terhadap profesionalitas perannya sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pendidikan siswa  dalam memperoleh literasi pengetahuan dan kemampuan (skill) dibidang komputer sesuai dengan kurikulum dan target pembelajaran yang maksimal. Tentu, untuk memiliki integritasi tinggi terhadap profesi dan menuntaskan seluruh tanggung jawabnya secara maksimal haruslah didukung oleh hal-hal lainnya.
Diantaranya sarana yang lengkap, dukungan yang sesuai dari top manajemen sekolah, pendidikan yang sesuai baik formal maupun non formal, pengalaman, dan tentu loyalitas.
Seorang guru komputer bukanlah apa-apa jika tidak didukung oleh sarana yang lengkap ( Lab. Komputer dan seluruh komponen standar yang dibutuhkan ), dukungan yang sesuai dari top manajemen yaitu diberikannya keleluasaan dalam berinovasi ( didalamnya mencakup keleluasaan memperoleh biaya), pendidikan yang sesuai artinya pendidikan yang memang benar-benar sesuai dengan bidang yang diajarkannya ( sarjana pendidikan ilmu komputer, atau sarjana komputer adalah pilihan terpenting).
Pengalaman sangatlah mendukung seseorang dalam perjalanannya menuju profesional (memiliki banyak pengalaman mengajar pada mata pelajaran tik dan proyek skill pendidikannya diberbagai institusi pendidikan akan memudahkan seseorang dalam mencapai target-target pembelajaran dan inovasi-inovasi baru yang ingin dikembangkan), dan loyalitas adalah bentuk integritas yang tidak bisa dibayar dengan besaran nilai rupiah ( orang yang mempunyai loyalitas tinggi terhadap profesi dan institusinya tidak akan kehabisan energi untuk melakukan pekerjaannya, dia akan terus bergerak mencapai target-target yang direncanakannya).
Lupakan gelimang rupiah
Jika ingin profesioanal, lupakan dulu impian-impian terindah yang selalu disimpan dalam angan dan keinginan. Biarkan pekerjaan menjadi guru adalah pengabdian sosial yang tidak pamrih. Guru komputer juga haruslah melupakan impian-impian tersebut, dan harus merelakan skill dan kemampuan akademisnya ditumpahkan kedalam bentuk pengabdian sosial tanpa pamrih, jika tidak , bersiaplah untuk selalu mengeluh dan itu akan menurunkan semangat kerja. Jika semangat kerja sudah luluh lantaran seringnya mengeluh maka omong kosong berbicara profesionalitas.
Berpikir memperoleh pendapatan yang maksimal dari pekerjaan menjadi seorang guru komputer adalah hambatan terbesar seseorang dalam menjalani pekerjaannya sebagai seorang guru, karena seluruh energinya akan habis hanya untuk menhitung kerugian-kerugian dari apa yang -menurutnya- tidak adil, tidak layak, tidak pantas, tidak mencukupi, dan tidak bakal kaya.
Yakinlah, gelimang rupiah adalah bagian dari takdir baik seseorang ( mudah-mudahan diri kita). Perhatikan kata-kata baik tersebut, gelimang rupiah adalah bagian dari takdir baik seseorang. Perhatikan dan telaah dengan seksama kata-kata tersebut, lalu lihatlah apa yang dilakukan orang-orang yang mempunyai takdir baik tersebut, bagaimana ia memperoleh gelimang rupiah tersebut?
Mereka kebanyakan adalah profesional, yang loyalitasnya sudah teruji. Lihatlah guru yang mempunyai kebebasan finansial kebanyakan memperoleh pundi-pundi hartanya bukan dari profesinya sebagai guru, bukan dari tunjangan profesi, bukan dari tunjangan sertifikasi, bukan pula dari belas kasihan orang tua siswa, tapi dari sistem bisnisnya yang dibangun sendiri.
Maka jika guru komputer ingin mewujudkan kebebasan finansialnya, mulailah membangun sistem bisnis sendiri. Bukan mengeluh. Bagaimana membuat sistem bisnis sendiri bagi guru komputer Insa Allah akan coba penulis tulis pada artikel berikutnya.
Mulailah dari sekarang untuk profesional
Mulailah dari sekarang lalui hari-hari anda sebagai guru TIK yang bertanggung jawab, dan loyal terhadap pekerjaan sebagai Guru TIK, maka kerjan hal-hal berikut:
  • Tertib administrasi. Buat seluruh perencanaan mengajar kita dalam bentuk administrasi yang baku, yang rapi, dan sesuai dengan kurikulum. Administrasi tersebut mulai  dari Silabus, prota, prosem, KKM, RPP, dan kelengkapan-kelengkapan lainnya. Jangan acuhkan administrasi guru, sebab mulai dari situ penilaian profesionalitas kita dilihat. Jika tidak paham, maka ikuti seluruh forum guru yang membahas segala kelengkapan administrasi guru.
  • Perluas pengetahuan kita terhadap perkembangan teknologi informasi terkini. Pengetahuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi kita dalam merencanakan target-target tertentu yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran. Pengetahuan tersebut diantaranya pengetahuan akan perkembangan sistem yang digunakan dalam mendukung KBM, software-software yang populer yang biasa digunakan untuk KBM, pengetahuan hardwere terkini, jaringan komputer, dan aflikasi-aflikasi lainya yang pantas dan bisa diajarkan kepada siswa jika memungkinkan dan sesuai dengan kurikulum.
  • Perluas pengetahuan untuk pengelolaan Lab. Komputer. Pengetahuan tersebut berupa informasi yang memadai prihal perkembangan tata kelola Lab. Komputer. Informasi-informasi tersebut bisa diperoleh dari mana saja, internet, forum online atau offline, kuliah umum, workshop, kursus singkat, atau pertemuan gugus sesama guru TIK.
  • Perluas jaringan. Sebagai guru TIK saat ini semestinya semakin kreatif, salah satunya dengan membangun jaringan dengan seluruh komponen pendidikan yang dianggap penting dan menguntungkan untuk perkembangan KBM dan institusi. Dengan banyaknya jaringan yang dibangun memungkinkan kita untuk berkembang secara positif, berkembang secara generik (alami) sebab kita akan memperoleh banyak relasi dan tidak menutup kemungkinan dari relasi-relasi itulah gelimang rupiah itu datang.
  • Kreatif dan inovatif. Jangan berhenti menciptakan atau memulai hal baru untuk perkembangan proses pembelajaran yang menarik. Membuat media-media pembelajaran dari pengetahuan kita terhadap aflikasi dan pemrograman memungkinkan kita untuk menciptkan kreasi-kreasi baru yang bisa digunakan untuk dunia pendidikan. Kreatif bukan selalu hal luar biasa, bisa saja kreatif tersebut hanyalah dari hal-hal biasa saja, seperti membuat LKS interaktif / multimedia, buku panduan belajar menarik, modul, dan produk sederhana dan biasa lainnya yang sebenarnya itu adalah produk yang bisa dihasilkan hanya dari orang-orang kreatif saja.
  • Terus belajar. Pepatah belajar tanpa henti adalah pembenaran untuk kita dalam memperoleh banyak pengetahuan dan ilmu. Jangan pernah merasa puas dengan ilmu yang telah kita peroleh, tapi belajar kepada orang yang lebih mengerti / profesional adalah pilihan bijak untuk kita lakukan.
Demikianlah artikel singkat yang sebetulnya ini adalah curhat penulis sebagai seorang guru TIK. Mudah-mudahan artikel ini dapat memberikan pencerhan untuk rekan-rekan guru yang selama ini selalu mengeluh, dan kurang semangat dalam melakukan kegiatan belajar / mengajar. Percayalah jika kita iklas, yang membayar kita adalah Allah SWT dia yang akan menggerakan tangan-tangan lainnya untuk menjadi perantara kita menuju sejahtera.

(Blog ini diambil dari blog guru TIK)

Sabtu, 11 Juni 2011

INPASSING GURU BUKAN PNS

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan  merupakan  upaya mencerdaskan kehidupan bangsa  dengan  meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. Sejalan dengan itu, untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Pemberdayaan dan peningkatan mutu guru perlu dilakukan, karena penyandang profesi ini mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.  Saat ini muncul komitmen kuat dari Pemerintah, terutama  Kementerian Pendidikan Nasional  dan Kementerian Agama, untuk merevitalisasi kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan bagi siapa saja yang ingin meniti karir profesi di bidang keguruan. Di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005,  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008  diamanatkan bahwa, guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kualifikasi akademik dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S-1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru, mulai dariTaman Kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah. Tuntutan akan guru  yang profesional  harus disertai dengan pemenuhan kebutuhan hak guru atas kesejahteraan atau penghasilan yang layak. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf a  mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pasal    15  ayat (1)  dari undang-undang ini mengamanatkan bahwa  penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. 

Di antara hak-hak guru sebagaimana dimaksudkan di atas adalah hak atas tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Barkaitan dengan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor,  mengamanatkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi dan tunjangan khusus setiap bulan. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru diberikan sebesar 1 (satu)  kali gaji
pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan  setiap bulan. Sedang bagi guru bukan pegawai negeri sipil, tunjangan profesi dan tunjangan khusus diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan  kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru pegawai negeri sipil.

Mengingat kebijakan  pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus tersebut berlaku bagi semua guru  yang memenuhi syarat, maka untuk dapat memberikan tunjangan profesi  dan tunjangan khusus  kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)  yang telah memenuhi  persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan penyetaraan atau inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi GBPNS  tersebut. Atas dasar itu, ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor    22 Tahun 2010  sebagai perubahan   terhadap  Permendiknas   Nomor  47 Tahun 2007 tentang Penetapan  Inpassing  Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya. 

Dalam rangka implementasi Permendiknas  Nomor 22 Tahun 2010  tersebut, perlu dibuat pedoman mengenai  Tata Cara Penetapan  Inpassing  Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya. Dengan pedoman ini,  diharapkan Inpassing  Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan semua pihak.

B.  Dasar Hukum

1.  Undang Undang Nomor 20 Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.  Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organsasi Kementerian Negara.
6.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006.
7.  Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
8.  Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun  2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
10. Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional Republik  Indonesia  Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor    22 Tahun 2010  sebagai perubahan   terhadap  Permendiknas   Nomor  47 Tahun 2007 tentang Penetapan  Inpassing  Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.  Nasional Nomor  47 Tahun 2007  tentang Penetapan  Inpassing  Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
11. Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional Republik Indonesia  Nomor  127/P/2008  tentang Pengalihan Tugas Menteri untuk Penandatanganan Surat Keputusan Inpassing.
12. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
13. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

C.  Tujuan 

1.  Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
2.  Sebagai acuan bagi  masyarakat/yayasan  yang menjadi  penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
3.  Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan  Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.

D.  Pengertian
  
1.  Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan  pendidikan menengah.
 2.  Guru tetap adalah  guru yang diangkat oleh  pemerintah atau  pemerintah daerah atau penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu  paling singkat 2 (dua) tahun  secara terus-menerus, dan  tercatat pada satuan pendidikan yang memiliki  izin pendirian dari  pemerintah atau  pemerintah  daerah serta melaksanakan tugas sebagai guru.
 3.  Satuan administrasi pangkal (Satminkal) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,  pemerintah  daerah, atau  masyarakat tempat GBPNS yang telah memiliki  Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) yang melaksanakan tugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan dimaksud.
 4.  NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. 
5.  Inpassing  GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
 
 BAB II
PELAKSANAAN INPASSING
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

A.  Persyaratan

Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan  hanya untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan untuk  pembinaan dan perlindungan serta  tertib adminsitrasi guru.  Jabatan fungsional guru merupakan jabatan ahli, maka atas dasar itu,  GBPNS yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1.  Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
2.  Guru tetap pada  TK/TKLB/RA/BA atau  satuan pendidikan formal  lainnya yang sederajat; SD/SDB/MI atau  satuan pendidikan formal lainnya  yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs  atau  satuan pendidikan formal lainnya  yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau   satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; 
3.  Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu)  satuan pendidikan  pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
4.  Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5.  Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
6.  Memiliki  beban kerja  minimal  24 jam  tatap muka  per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal. 
7.  Melampirkan syarat-syarat administratif :
a.  Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh: 
1)  Pemerintah  dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama bagi guru madrasah atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
2)  Pemerintah daerah  dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan jalur formal;
3)  Penyelenggara pendidikan  dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;  
4)  Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota atau pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;
5)  Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan. 
b.  Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi  (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan  (LPTK)  yang menerbitkan ijazah dimaksud).
c.  Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan  aktif  melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan.
d.  Fotokopi  sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki,  dan  dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).
e.  Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar  yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja  sekurang-kurangnya  24 jam   tatap muka  per minggu  bagi guru kelas dan guru mata pelajaran  atau mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama  Kabupaten/Kota.  Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari  kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.
f.  Fotokopi  Surat  Keputusan  pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan  atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat. 
g.  Fotokopi bukti memiliki NUPTK

Kamis, 09 Juni 2011

Tips Mengoptimalkan Perkembangan Motorik Bayi 7-9 Bulan

Usia 7-9 bulan
Di bulan ke-7 ini bayi mulai senang mengangkat dan menurunkan bokong
serta punggungnya. Ketrampilan kakinya juga ditunjukkan olehnya,
misalnya saat ia diberdirikan di pangkuan kita si kecil pasti akan
meloncat-loncat gembira menggoyang-goyangkan kedua kakinya.
Merangkak merupakan aktivitas menonjol yg banyak mendapat sorotan dari
orang tua. Di usia ke-8 bulan bayi mulai merangkak dan mengesot
sepanjang lantai. Kepandaiannya merangkak membuat si kecil senang
“berjalan” kesana kemari.
Selain itu otot punggung dan bahu si kecil sudah semakin terkontrol.
Oleh karena itu ia kini bisa duduk sendiri tanpa bantuan dari kedua
orangtuanya. Selain duduk tanpa dibantu anak usia 8 bulan juga mulai
dapat menarik tubuhnya ke dalam posisi berdiri. Dengan latihan berdiri
ini si kecil sebetulnya melatih perkembangan otot kakinya. Ia jadi
senang menggoyang-goyangkan tubuhnya ke depan dan ke belakang. Kekuatan
otonya ini akan membantunya merangkak dengan cepat.
Tahap selanjutnya, bayi akan berlatih berdiri dengan kedua tangannya
bertumpu pada kursi, meja atau perabot rumah tangga lainnya yg dapat
menahan berat badannya. Lihatlah ketika ia tengkurap atau merangkak,
kedua tangannya akan berusaha memegang meja atau kursi kecil. Lalu
sambil berpegangan, secara perlahan ia akan mengangkat tubuhnya untuk
berdiri. Dari berdiri ia pun kini dapat duduk sendiri tanpa bantuan.
Tahap selanjutnya adalah merambat. Jika ia sudha pandai berdiri sambil
berpegangan, kedua tangan yg bertumpu akan bergeser ke samping, diikuti
oleh kakinya. Tetapi di usia ke-8 bulan ini si kecil belum mampu untuk
duduk kembali tanpa bantuan. Karena itu jangan membiarkan si kecil tanpa
pengawasan.
Di usia 9 bulan kepandaian si kecil dalam belajar berjalan sudah semakin
pintar. Jika anda memegang kedua tangannya ia akan berlatih menapakkan
serta melangkahkan kedua kakinya. Pada saat ini si kecil semakin giat
melatih oto-otot kakinya sehingga dapat cepat berjalan. Seiring dengan
latihan jalannya bayi juga semakin “aksi” memperlihatkan kepandaian
merangkak yg sudah ditunjukkan di usianya yg ke-8.

Perkembangan Gerakan:
Bila digendong dan diberdirikan dipangkuan anda, bayi akan
meloncat-loncat.

Senang mengakat dan menurunkan bokong serta punggungnya Sering-seringlah ia diberdirikan di pangkuan anda. Jangan takut tungkainya akan bengkok
atau patah karena sebetulnya ia sedang melatih kekuatan kakinya untuk menahan berat badannya
Bayi sudah dapat berdiri dengan kedua tangannya berpegangan pada meja atau kursi, lalu menggeser kakinya satu persatu ke arah samping
Pegang kedua pinggang bayi dan gerakkan tubuhnya ke kanan dan ke kiri
untuk melatihnya berdiri
Merangkak.
Latihlah merangkak dengan meletakkan bayi di ruangan yg luas (dan
bersih) yg memungkinkan si kecil berjalan merangkak kesana kemari.
Letakkan mainan, misalnya bola, dan mainkan bola tersebut agar si kecil
tertarik untuk mengambilnya. Si kecil akan berusaha mendapatkan bola
tersebut dengan cara merangkak. Jika ia sudah mendapatkannya beri pujian
dan katakan bahwa ia pintar. Tetapi tetap awasi, mungkin di sekitar
rurangan ada benda-benda yg berbahaya, seperti stop kontak.

Bisa duduk sendiri tanpa bantuan dari orang tuanya.
Dapat menarik tubuhnya ke dalam posisi berdiri
Selain duduk tanpa dibantu, anak usia 8 bulan dapat menarik tubuhnya ke dalam posisi
berdiri Beri meja atau bangku yang rendah

Si kecil mulai belajar berjalan
Sering-seringlah melatih si kecil jalan dengan cara memegang kedua tangannya lalu biarkan ia melangkahkan kakinya selangkah demi selangkah dan bimbing ke suatu tempat. Beri ciuman pada pipi si kecil bila ia berhasil sampai di “tempat tujuan” agar lebih bersemangat lagi berlatih jalan

Jumat, 03 Juni 2011